Artalyta Suryani (Ayin): Hukumannya Dipotong-potong

AYIN -artalyta suryaniARTALYTA Suryani alias Ayin adalah seorang pengusaha yang dikenal karena keterlibatannya dalam penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pada tanggal 29 Juli 2008, atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan di Jalan Terusan Hang Lekir II WG-9, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam kasus serupa, Urip malah divonis 20 tahun penjara.

Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan banyak pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara. Kasus ini juga heboh karena adanya penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.

Artalyta ditangkap petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim.

Artalyta resmi ditahan pada 3 Maret 2008 di rumah tahanan Pondok Bambu. Pada Juli 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ayin lima tahun penjara. Ayin terbukti menyuap Jaksa Urip. Kejaksaan sebenarnya sempat menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008.

Namun, percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut, sehingga kasusnya bergulir.

Di persidangan, Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di negeri ini. Setelah dijatuhi vonis, Artalyta mengajukan banding.

Upaya yang dilakukannya untuk memperoleh keringanan putusan, baru diperoleh di tingkat Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Artalyta.

Putusan PK itu meralat vonis lima tahun yang diterima Artalyta sejak dari pengadilan tingkat pertama. Jika dihitung sejak pertama kali ditahan, Artalyta baru menjalani hukuman selama 2 tahun 9 bulan dan 23 hari. Jika dihitung 2/3 masa tahanan dari 4,5 tahun, dia seharusnya baru bebas setelah menjalani hukuman selama 36 bulan atau 3 tahun, atau masih tersisa sekitar 2 bulan 7 hari, pada saat ia menghirup udara bebas. Pembebasan bersyarat itu berlangsung pada tanggal 27 Januari 2011.

Masalah pembebasan bersyarat ini memang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No: M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Pada Pasal 7 Ayat (2) huruf f disebutkan, untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi dihitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Sebelumnya pernah beredar dokumen yang menyatakan Artalyta mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Usulan remisi itu diajukan oleh Kepala Lapas Wanita Tangerang dan Kepala Kantor Kemenkum HAM Wilayah Banten Poppy P dan diperkuat surat Irjen Kemenkum HAM Sam L Tobing kepada Menkum HAM. Surat Irjen yang menanyakan tidak kunjungnya persetujuan atas usulan pemberian remisi terhadap Artalyta itu bertanggal 8 Oktober 2010.

Setelah itu, muncul juga Keputusan Menkumham pada 2010 yang memberikan remisi umum tahun 2010 dan remisi pemuka tahun 2010 kepada Ayin sebanyak 2 bulan 20 hari. Keputusan itu ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Poppy P pada 27 Desember 2010. Begitulah enaknya jadi koruptor, sudah dihukum rendah, dipotong-potong pula.

Apalagi, selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, dapur mewah, lemari makanan, pendingin soft drink, TV plasma, AC, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.

Artalyta Suryani ( alias Ayin)
Lahir di Bandar Lampung, 19 Februari 1962
Jabatan: Pengusaha, Wakil Komisaris Utama di Indonesia Prima Property Tbk
Istri almarhum Suryadharma, bos Gajah Tunggal milik pengusaha besar Sjamsul Nursalim

QUOTE:
“Sebagai pengusaha senior, tokoh agama, dan juga sebagai keluarga besar, bicaralah secara elegan dan bijaksana. Sepantasnya Ibu Hartati mengatasi masalah hukum secara benar dan jujur. Tidak melebar dan mengkait-kaitkan, apalagi menyinggung masalah pribadi.”

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Artalyta_Suryani
http://archive.kaskus.co.id/thread/6610498/

Leave a comment